Dalam beberapa waktu terakhir, kasus pelecehan dan kekerasan seksual semakin marak terjadi, terutama di lingkungan kampus. Kasus tersebut melibatkan mahasiswa senior terhadap mahasiswa junior hingga kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswinya. Meskipun kasus serupa terus bermunculan, penanganan dari pihak universitas seringkali tidak memuaskan, bahkan ada laporan pelecehan seksual yang tidak ditangani dengan baik demi menjaga citra kampus. Kegiatan ini mendukung SDGs 5 terkait kesejahteraan gender.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menjadi peraturan wajib yang harus diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek.
Untuk memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran mengenai Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 serta pentingnya pencegahan pelecehan seksual di perguruan tinggi, tim pengabdian kepada masyarakat dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang menyelenggarakan webinar dengan tema “Webinar Literasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Perlindungan Diri atas Kekerasan Seksual di Kampus.” Kegiatan ini, yang dikepalai oleh Ibu Helianti Utami, SE., M.Si., Ph.D dan melibatkan Ibu Dr. Sri Pujiningsih, SE., M.Si., Ak., serta Ibu Ani Wilujeng Suryani, SE., M.Actg. Fin., Ph.D, dilaksanakan pada 30 Juli 2022.
Webinar ini dihadiri oleh 119 peserta dari berbagai instansi perguruan tinggi di Indonesia. Narasumber pertama, Ibu Rainy Maryke Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, membahas Literasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 & Perlindungan Diri atas kekerasan seksual di kampus. Sementara itu, narasumber kedua, Ibu Phebe Ilenia Suryadinata, M.Psi., CHA., Psikolog, membahas fenomena pelecehan seksual dari sudut pandang psikologi.
Ibu Rainy menjelaskan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berdasarkan Permendikbudristek, melibatkan kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, konsistensi, dan jaminan ketidakberulangan. Ia juga menguraikan jenis-jenis kekerasan seksual dan dampaknya, serta langkah-langkah pencegahan sistemik yang dapat diambil oleh perguruan tinggi.
Ibu Phebe membahas fenomena pelecehan dan kekerasan seksual dari perspektif psikologi, menjelaskan berbagai bentuk, jenis, penyebab, mitos, fakta, dan dampaknya. Ia memberikan tindakan preventif dan mengatasi trauma psikologis yang dapat diambil oleh korban.
Sesi tanya jawab berlangsung dengan antusiasme peserta, membahas pertanyaan mulai dari dasar hingga pengalaman pribadi. Webinar ini menegaskan pentingnya kesadaran dan tindakan dalam mencegah pelecehan seksual di kampus.
Sumber: